Seminar Nasional Cyber Islamic University: Memperkuat Payung Hukum Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Cyber Islamic University Gelar Seminar Nasional, Soroti Urgensi Perlindungan Hukum bagi Penyelenggara Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Cirebon – Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang dikenal sebagai Cyber Islamic University (CIU), sukses mengadakan Seminar Nasional bertema “Proteksi Hukum Penyelenggara Pendidikan dalam Perspektif Pasal 31 UUD 1945 Menuju Indonesia Emas 2045”. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025 di Auditorium lantai 3 Pascasarjana.

Seminar dipandu oleh Dr. H. Zaenal Masduqi, M.Ag. Dalam pengantarnya, ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi penyelenggara pendidikan, terutama di tengah transformasi digital dan dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

Sebagai pembicara kunci, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH., MH., menekankan bahwa Pasal 31 UUD 1945 harus dijadikan pijakan kebijakan untuk melindungi penyelenggara pendidikan. Ia menyebutkan, penguatan hukum di sektor ini merupakan bagian dari delapan misi strategis Presiden Prabowo Subianto (Asta Cita), termasuk penguatan ideologi, pembangunan SDM, dan reformasi hukum.

Prof. Zudan juga mengumumkan bahwa ke depan, BKN tidak lagi mewajibkan persyaratan jarak tempuh, akreditasi prodi, atau izin belajar sebagai syarat pencantuman gelar akademik—sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan pendidikan.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Iche Margareth Robin, SH., MH., yang mewakili Irjen Pol Desy Andriani, menekankan pentingnya menjadikan institusi pendidikan sebagai ruang yang aman, setara, dan ramah gender, terutama bagi perempuan.

Sementara itu, Deputi BPIP RI Dr. Adhianti Poppy, M.Si., menyatakan bahwa sistem pendidikan harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila, tidak hanya dalam aspek akademik tetapi juga pembentukan karakter kebangsaan. Menurutnya, proteksi hukum terhadap lembaga pendidikan merupakan kunci menjaga ketahanan ideologis bangsa.

Sebagai satu-satunya PTKIN berbasis digital di Indonesia, UIN Siber Syekh Nurjati terus mengukuhkan peran strategisnya melalui program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada berbagai jenjang dan bidang, seperti:

  1. PJJ S1 Pendidikan Agama Islam (PAI)
  2. PJJ S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
  3. PJJ S1 PGMI
  4. PJJ S1 Hukum Keluarga Islam (HKI)
  5. PJJ S1 Sejarah Peradaban Islam (SPI)
  6. PJJ S2 Pendidikan Agama Islam (PAI)

Melalui pendekatan ini, UIN Siber berkomitmen membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan transformatif, terutama bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Scroll to Top